Salin Artikel

Buruh Siapkan Mogok Massal Usai Tuntutannya soal UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin di ruangan Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut, buruh membuka ruang diskusi dengan Bey Machmudin soal besaran kenaikan upah minimum 2024.

Harapannya, Pj Gubernur Jabar menerima besaran kenaikan upah yang diusulkan kota dan kabupaten yang mencapai 17 persen.

Namun nyatanya, Bey Machmudin menolak usulan tersebut dan tetap memegang teguh aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan upah minimum tahun depan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku kecewa dengan sikap Bey Machmudin yang menolak usulan dari kota dan kabupaten.

"Pj Gubernur tetap akan memakai PP 51, bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi turun dari angka 17, 16, ke 15 persen. Kita turunkan terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," ujarnya kepada awak media di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Dia menilai, sikap Pemprov Jabar yang keukeuh memakai PP 51 tidak memerhatikan nasib kaum buruh yang serba kesusahan di tengah meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok.

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," ucap Roy.

Roy menegaskan, kaum buruh akan melakukan mogok kerja secara massal menanggapi ditolaknya usulan kenaikan upah dari kota dan kabupaten oleh Pemprov Jabar.

"Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan rumuskan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," katanya.

"Buruh mau ngambil langkah seperti apa kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh, karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," tambah Roy.

Dia mengungkapkan, alasan Bey Machmudin menolak usulan tersebut hanya karena menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Alasannya tetap saja karena hanya melaksanakan aturan dua hal. Kondusivitas Jawa Barat dan kesejahteraan. Begitu kita kejar tetap saja balik lagi bahwa kita hanya menjalankan aturan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/30/155752178/buruh-siapkan-mogok-massal-usai-tuntutannya-soal-umk-2024-ditolak-pj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke