Gudang itu digerebek pada Selasa (28/11/2023) karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan gas bersubsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada delapan orang diamankan saat penggerebekan tersebut.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan orang sebagai tersangka yaitu S (33) dan RM (30) sebagai koordinator," kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023) siang.
Dalam gudang itu disebut berlangsung pengisian tabung gas nonsubsidi dengan gas dari elpiji bersubsidi.
Hadi mengatakan, pengoplosan gas melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari penggerebekan ini polisi menyita 198 tabung gas 3 kilogram, 20 tabung gas 5,5 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, 24 tabung gas 50 kilogram, dan empat unit mobil pikap.
https://bandung.kompas.com/read/2023/11/30/160224478/gudang-pengoplos-gas-bersubsidi-di-deli-serdang-digerebek-ratusan-tabung