Salin Artikel

Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapannya.

Aturan yang diikuti adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Namun demikian, dia memastikan UMK 2024 tetap mengalami kenaikan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Dia menyebutkan, setengah dari 27 dari jumlah kabupaten dan kota di Jabar mengusulkan kenaikan UMK di atas dari yang sudah ditetapkan yakni 3,57 persen.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tidak mengakomodasinya, dengan alasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada 13-14 kabupaten kota yang menilaikan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Tetap ada kenaikan," kata Bey.

Lebih lanjut dia menyebutkan, dari daftar penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jabar dengan angka Rp 5.343.430.

Sementara, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar dengan Rp 2.070.192.

"Memang di Jabar ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Biasanya kan selalu berhenti di Karawang. Itu karena ada alfa dan formulasinya, Karawang nomer dua ya," kata Bey.


Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 kabupaten dan kota di Jabar:

1. Kota Bekasi Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768

5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485

6. Kota Depok Rp 4.878.612

7. Kota Bogor Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399

12. Kota Bandung Rp 4.209.309

13. Kota Cimahi Rp 3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308

16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126

27. Kota Banjar Rp 2.070.192

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/30/173948678/daftar-lengkap-umk-jabar-2024-bekasi-tertinggi-banjar-terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke