Salin Artikel

Sopir Truk Tambang dan Dishub Bogor Sepakati Aturan Baru soal Operasi pada Siang Hari

Audiensi tersebut terkait dengan permasalahan angkutan tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang dan Cigudeg.

Dalam pertemuan itu, kebijakan terbaru dari bupati soal revisi jam operasional truk tambang menuai banyak kritik di kalangan pengemudi.

Pemerintah Kabupaten Bogor merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. 

Surat revisi Perbup Nomor 120 tersebut ditandangani pada 17 November 2023 setelah menuai protes karena insiden Laka Lantas menewaskan seorang warga.

Pasalnya, aturan jam operasional truk tambang itu awalnya berlaku dari pukul 20.00 - 05.00 WIB, tetapi tiba-tiba diubah menjadi pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Ketua Pengurus Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB), Asep Fadhlan mengatakan, aturan jam operasional terbaru telah merugikan banyak pihak baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

"Revisi di Perbup itu kita sesalkan sekali karena tidak adanya kajian terlebih dahulu secara sosial dan ekonominya. Tidak dikaji oleh pemangku kebijakan," ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Bogor hanya sekedar menyesuaikan aturan jam operasional truk tambang yang dibuat Pemkab Tangerang. 

Sementara untuk wilayah sendiri tidak menguasai atau tidak paham permasalahan yang ada di lapangan.

"Kita ini dilema sebetulnya, karena pemilik truk kebanyakan juga orang pribumi sini. Para sopir yang notabenenya keterbatasan pendidikan juga terpaksa kerja (pengemudi truk tambang) di sini, mereka juga tidak mau sebenarnya, cuman keadaan menjadikan mereka seperti itu," ungkapnya

"Hasilnya revisi aturan jam operasional kemarin itu tidak baik karena menimbulkan banyak masalah di bawah (warga dan pengemudi bentrok)," imbuhnya.


Asep menuturkan, asosiasinya dan warga masyarakat yang terdampak di wilayah itu sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan tambang yang dijanjikan oleh mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Yang dulu dia datang ke sana sebelum lepas jabatan katanya mau direalisasi jalur itu. Tapi sampai sekarang belum terealisasi," ujarnya.

Selain itu, kantong parkir wajib disediakan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jalan Mochamad Toha dan Sudamanik.

Audiensi tersebut menemui titik tengah dan kesepakatan dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan uji coba angkutan tambang yang tidak bermuatan dapat melintas pada jam operasional siang hari mulai pukul 13.00-16.00 WIB.

Asep menyampaikan bahwa uji coba itu akan berlaku mulai Jumat (1/12/2023).

"Dari hasil audiensi tadi yaitu mobil kosongan di siang hari masuk ke hulu walaupun belum memuaskan, tapi ini kan baru diadakan uji coba dalam jangka waktu 1 minggu. Kalau emang ini efektif ya bisa mungkin permanen sifatnya, atau bisa jadi mungkin Perbup 120 dikembalikan saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridallah menambahkan, dalam menerapkan jam operasional untuk truk tambang tidak bermuatan dilakukan akan diatur secara bertahap oleh petugas.

"Penerapan aturan ini kita sepakati dengan penanggung jawabnya dari pihak transporter, aturan ini harus dipatuhi oleh pengemudi dan apabila ada yang melanggar bisa dilaporkan langsung di lapangan," kata Agus.

https://bandung.kompas.com/read/2023/11/30/222917778/sopir-truk-tambang-dan-dishub-bogor-sepakati-aturan-baru-soal-operasi-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke