Salin Artikel

Bey Machmudin Harap Buruh Tidak Mogok Massal Usai Penetapan UMK Jabar

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024, pada Kamis (30/11/2023).

Bey mengatakan, rata-rata UMK di Jabar tahun 2024 sebesar Rp 3.370.534, sedangkan rata-rata kenaikannya mencapai 2,50 persen atau Rp 78.909.

Nilai tersebut didapat dari perhitungan yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati atau wali kota.

"Dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan atau analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023," kata Bey, dikutip dari TribunJabar.id.

"Yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten dan kota," sambungnya.

Minta buruh tidak mogok massal

Usai mengumumkan besaran UMK 2024, Bey berharap, para buruh tidak menggelar aksi blokir jalan dan mogok massal. Dia meminta para buruh mau mengerti bahwa pemerintah kini hanya bisa menaikkan UMK sebesar itu.

"Saya berharap (buruh) tidak (mogok dan blokade jalan), karena (UMK) sudah diputuskan, ya kita patuhi bersama, dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal berbuat," ujar Bey.

"Yang kami lakukan hari ini itu sudah melalui formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," lanjutnya.

"Ya semoga (buruh) tidak (mogok), mudah-mudahan. Saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti, untuk tidak mogok secara nasional," tambahnya.

Bey menyatakan bahwa pihaknya harus tetap patuh pada PP 51 tahun 2023, dan UMK yang ditetapkan untuk para pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Kemudian, buruh yang bekerja di atas dua tahun menggunakan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Kita pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu. Ada 14 kabupaten dan kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," tandasnya.

Diapresiasi pengusaha

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengapresiasi langkah Pj Gubernur Jabar yang dinilainya taat aturan. Menurutnya, sikap itu akan berdampak luas bagi dunia usaha.

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan di luar Jabar pada umumnya," ucap Ning.

Dia menyampaikan, Apindo Jabar bersyukur Pj gubernur telah memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.

"Saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Saya berharap para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," ungkapnya.

Pasalnya, dia menjelaskan, para pengusaha sempat khawatir dengan beberapa kepala daerah yang dianggap tidak taat aturan.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku?" papar Ning.

"Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," imbuhnya.

Buruh siapkan aksi mogok

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengaku kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar tersebut.

Padahal dalam audiensi sebelumnya, buruh telah bersedia menurunkan tuntutan kenaikan UMK dari 15 persen menjadi disesuaikan dengan hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi Jabar dan inflasi.

"Kami sudah kasih solusi, (Pj Gubernur Jabar) tetap tidak mau. Jadi kami akan sampaikan pada teman-teman peserta aksi, apa pun yang diambil oleh teman-teman peserta aksi buruh Jabar itu di luar tanggung jawab kami," tutur Roy.

Selain itu, lanjutnya, untuk memprotes putusan tersebut, pihaknya beserta serikat buruh lainnya akan segera merumuskan rencana aksi mogok massal.

"Kami akan siapkan mogok. Kami akan rumuskan, sampaikan dulu ke teman-teman. Apa pun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah keputusan hari ini, pemimpin serikat pekerja dan serikat buruh tidak bertanggung jawab apa pun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jabar hari ini," tegasnya.

"Ini dilakukan karena Pj Gubernur Jabar sudah tidak mau diajak berdiskusi. Alasannya tetap saja karena hanya melaksanakan aturan. Dua hal, kondusifitas Jabar dan kesejahteraan, begitu kita kejar, tetap saja balik lagi 'kalau kami (pemerintah) hanya menjalankan aturan'," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/01/130356678/bey-machmudin-harap-buruh-tidak-mogok-massal-usai-penetapan-umk-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke