Salin Artikel

3 Pembacok Pelajar SMK di Bogor Akhirnya Ditangkap

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Ditangkap tiga orang, dijemput ke rumahnya oleh tim Resmob Polres," kata Suminto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

Menurut dia, dari ketiga remaja tersebut, satu orang di antaranya merupakan eksekutor pembacokan. 

Dia menambahkan, sebagian besar remaja yang ditangkap masih berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang berbeda.

"Dua orang terduga pelaku berinisial AFH (18) dan DDD (17) dan satu pelaku utama berinisial MAR (16)," ujarnya.

Pelaku berinisial MAR merupakan eksekutor atau yang menyabetkan celurit ke korban. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"MAR (16) pelaku utama yang mengaku membawa celurit dan terbukti sebagai pembacok Muhammad Bintang Satria," ungkap Suminto.

Sementara pelaku AFH ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dia merupakan pelajar dari SMK Pandu, Kabupaten Bogor.

Kemudian pelaku berinisial DDD yang ikut serta juga diamankan di rumahnya di Desa Pasaran, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Ketiga pelaku ini naik motor berboncengan tiga dan melakukan pembacokan. Jadi pengakuannya asal sabet aja (acak)," bebernya.


Polisi juga mengamankan sebilah celurit dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pelaku adalah mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan.

Para pelaku seringnya berkonvoi mencari lawan atau pelajar dari sekolah lain.

"Secara (bacok) acak aja gtu, jadi kayak orang gila main sabet sabet aja. Maksud dia juga gak ada. Asal incar aja, yang penting siswa. Main hantam aja gtu," ungkapnya.

Polisi juga masih mencari pelaku atau pelajar lainnya yang terlibat dalam pembacokan.

"Paling nanti kita mencari saksi-saksi dari tujuh motor yang dikendarai mereka saat kejadian itu. Sekarang kita kan fokusnya yang pelaku utamanya dulu, yang membacok," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/04/062639978/3-pembacok-pelajar-smk-di-bogor-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke