Salin Artikel

Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Ryan Aditya Nugraha (31) pelaku pembunuhan lansia, Endang Samsudin (63), akhirnya diringkus jajaran kepolisian resor (Polres) Cimahi setelah mencoba melarikan diri.

Sebelumnya, korban Endang ditemukan terkapar tak bernyawa di kediamannya di Kampung Selakopi, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, Jumat (1/12/2023) siang.

"Pada hari Minggu (3/12/2023), tim dari jajaran Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku inisial R di sekitar wilayah Kecamatan Batujajar, Bandung Barat," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Olot Gigantara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).

Usut punya usut, antara pelaku dan korban saling mengenal. Selain rumah yang berdekatan, Ryan dan Endang memiliki hubungan saudara yang mana pelaku mengaku baru mengetahuinya.

"Selama ini korban tidak tahu, namun setelah kejadian dia baru dikasih tahu bahwa korban ini saudaranya. Tapi memang saling mengenal karena rumahnya berdekatan," ujar Luthfi.

Menurut pengakuan tersangka, ia sengaja masuk ke rumah korban ingin mengambil barang berharga korban.

Pelaku masuk dengan melompati pagar setelah melihat pintu rumah korban sedikit terbuka.

Setibanya di dalam rumah, pelaku berniat mengambil dompet namun aksinya dipergoki korban. Pelaku yang kedapatan tengah mencuri itu spontan langsung memiting dan memukuli korban.

Khawatir korban melawan, pelaku mengikat kedua lengan korban menggunakan tali sweater dan kabel hingga korban meninggal dunia.

"Pada awalnya pelaku berniat mengambil barang milik korban secara random karena pelaku ini terlilit utang yang harus dibayarkan sehingga termotivasi melaksanakan aksinya pada hari itu," ucap Olot.

Pelaku yang menyadari korban meninggal dunia kemudian melepaskan ikatan dan menyeret korban ke kamarnya.

Aksi pelaku berlanjut, ia mengambil sebuah handphone dan satu unit Honda Beat milik korban.

"Jadi dia mencoba kabur ke Sukabumi dengan motor milik korban dan handphonenya juga dibawa. Tapi memang niat awal hanya mengambil uang saja," sebut Olot.

Atas aksi pembunuhan itu, Ryan harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/04/183440378/pelaku-tertangkap-lansia-di-bandung-barat-ternyata-dirampok-dan-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke