Salin Artikel

Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membekuk pengedar narkotika jenis sabu dengan cara penyamaran sebagai driver ojek online.

Penangkapan yang dilakukan di siang hari itu sempat membuat kaget warga sekitar. DS adalah residivis pengedar narkoba yang baru tiga bulan bebas dari Lapas Kuningan.

Dari rekaman video dokumentasi Satnarkoba Polres Cirebon Kota yang diterima Kompas.com, petugas menyergap seorang pria yang sedang duduk di atas motor pada akhir November 2023 beberapa hari lalu.

Tampak dalam video, tiga orang yang menggunakan identitas salah satu penyedia jasa ojek online, tiba tiba menangkapnya. Ketiganya juga menggeledah pria di lokasi dan ditemukan beberapa paket sabu siap edar di kantong celana.

Tak hanya di lokasi, petugas kemudian menggerebek tempat tinggal DS di Kabupaten Kuningan. Petugas mencari keberadaan narkoba yang disembunyikan.

DS yang sudah diborgol dan tak dapat berkutik, terpaksa menunjukkan satu persatu barang haram itu.

AKP Maruf Murdianto, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota menyampaikan, dari tangan DS, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram dalam beberapa paket siap edar.

Bagi Polres Cirebon Kota, kata Maruf, jumlah sabu lebih dari 100 gram yang dimiliki satu orang pengedar, masuk kategori besar.

"Jumlah itu bagi kami di wilayah Cirebon Kota, yang dimiliki satu orang pengedar, cukup besar. Dan DS ini, dapat barang dari luar Cirebon," kata Maruf saat ditemui Kompas.com di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).

Maruf menegaskan, DS adalah residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Kuningan pada Agustus 2023, tiga bulan lalu. Namun, DS nekat kembali melakukan aktivitas pengedaran narkoba di banyak tempat.

Tim berhasil melakukan pengejaran dan pendalaman hingga langsung membekuk DS di wilayah Kota Cirebon. Terbukti, sejumlah paket siap edar ditemukan di tangannya saat hendak transaksi.

Di hadapan petugas, DS mengakui bahwa dirinya melakukan hal serupa hingga menjalani kurungan penjara di Lapas Kuningan beberapa waktu lalu. Dirinya baru bebas akhir Agustus 2023 dan kembali melakukan hal serupa karena kondisi ekonomi.

"Iya, baru bebas Agustus kemarin, pak, di Lapas Kuningan. Terpaksa, pak, masalah ekonomi," kata DS saat ditanya polisi saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota.

DS adalah satu dari sembilan tersangka kasus pengedar narkoba yang digelar Polres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). Polisi melakukan penangkapan dan pengungkapan satu pekan terakhir.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhamad Rano Hadiyanto, menyampaikan ada sembilan tersangka dari beberapa kasus yang berhasil diungkap. Enam tersangka baru, tiga lainnya adalah residivis.

"Ke sembilan tersangka ini murni pengedar. Rata-rata mereka beraksi lebih dari satu tahun," kata Rano dalam gelar perkara.

Rano menyebut ke sembilan tersangka antara lain AS, AD, AP, MRS, FD, dan OL. Tiga tersangka residivis berinisial MS, DS, dan AR.

Dari tangan sembilan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 246,16 gram dengan 91 bentuk paket, 50 pil ekstasi, dan 2.330 butir obat keras.

Ke sembilan tersangka ditangkap karena melakukan ke pengedaran barang-barang terlarang.

Mereka beraksi lintas kota kabupaten Cirebon juga luar Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal beragam terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/05/201943278/nyamar-jadi-ojol-polisi-cirebon-sergap-residivis-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke