Salin Artikel

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

BANDUNG, KOMPAS.com - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 serta pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya.

Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yakni Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan (korban) akhirnya tidak memuaskan tersangka," tuturnya.

Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu.

Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.

"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.

Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard. Karenanya, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/06/134604078/pembunuh-ibu-dan-anak-di-subang-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke