Salin Artikel

Salahi Prosedur Saat Tangani Kasus Subang, 3 Polisi Disanksi Disiplin

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, tiga polisi yang dikenakan sanksi displin.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Ibrahim di Polda Jabar pada Kamis (7/12/2023).

Ketiganya masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur.

"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi). Saat proses masuk, ini tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dengan demikian penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," ujarnya.

Dari ketiga anggota polisi ini, satu berpangkat perwira dan dua berpangkat bintara. Ibrahim tidak menjelaskan jenis sanksi disiplin ketiganya.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucap dia.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/07/091057578/salahi-prosedur-saat-tangani-kasus-subang-3-polisi-disanksi-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke