Salin Artikel

5 Remaja yang Tewaskan Orang di Jalan Raya Sukabumi-Bogor Ditangkap

Para pelaku merupakan anak-anak yang putus sekolah. Mereka kini berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Lima pelaku yang sudah kami amankan dari beberapa lokasi, pelaku utama diamankan di Malangbong Garut. Pelaku lainnya di sejumlah wilayah Sukabumi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi AKP Bagus Panuntun, Rabu (6/12/2023). 

Bagus mengatakan, penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah persaingan antarpelajar. 

Kelompok ini sering berbuat ulah dengan menantang alumni sekolah tertentu untuk tawuran.

Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah senjata tajam dan lima unit sepeda motor. 

Bagus mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jouncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya seorang pemuda M (20) dilaporkan tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) malam.

Kepala Polsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga, ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 03:00 WIB.

"Mendapatkan laporan kami langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tawuran kedua kelompok," kata Yanto kepada awak media di Polsek Cisaat, Kamis siang.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/07/105312178/5-remaja-yang-tewaskan-orang-di-jalan-raya-sukabumi-bogor-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke