Salin Artikel

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Mereka adalah AA (27) dan suaminya, AR (28) serta RA (27) dan suaminya, PP (26).

AA dan RA berstatus sebagai istri muda dari masing-masing suaminya. Mereka berempat menjalankan penipuan ke para korban sejak Maret 2023 hingga Oktober 2023.

Penipuan ini berawal saat AA memiliki ide investasi palsu.

Ia pun menawarkan kerja sama ke sahabatnya, RA untuk mencari investor untuk bisnis penjualan salah satu produk kecantikan secara online.

AA dan RA pun berpura-pura menjadi supllier dan suami mereka yakni AR dan PP berpura-pura sebagai konsumen.

Mereka pun mencari korban dan salah satunya adalah teman dekat mereka yang bernama Windi Lukitasari.

Oleh kedunya, Windi diminta untuk mencari investor dan mengumpulkan uang.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

“Modusnya, para pelaku meminta kepada Windi atau salah satu korban, untuk mencari investor lainnya supaya mengumpulkan uang dan terkumpul sampai miliaran rupiah,” tambah Ridwan.

“Tersangka AA juga membohongi korban dengan meminta korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan masuk tapi kekurangan modal untuk belanja,” lanjutnya.

Tersangka AA juga bahkan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada para investor tersebut.

Lantas, korban mulai mencari para investor dan mereka mulai mengirimkan uangnya kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai supplier.

Namun nyatanya bisnis skincare tersebut tak pernah dijalankan oleh para pelaku. Pengembalian modal dan keuntungan para investor ternyata hasil dari setoran uang para korban lainnya.

“Tersangka AA awalnya masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lainnya,” jelas Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet.

Selama bulan yakni sejak Maret 2023 hingga Oktober 2023, investor mendapatkan untung dan balik modal.

“Akan tetapi, pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang kepada investor-investor tersebut dikarenakan sudah tidak ada investor baru lagi,” lanjut dia.

Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.

“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.

Para pelaku ternyata memakai uang para korban untuk berfoya-foya termasuk menggelar pesta ulang tahun anaknya yang megah.

Atas perbuatannya kedua pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan.

“Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.

“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.

“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Vios merah, 1 unit mobil Honda Jazz merah, 1 bundel rekening koran, motor KLX, dan ponsel.

Selain itu pihak Polres Tasikmalaya harus mengejar pelaku yang melarikan diri hingga ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/07/171700078/investasi-skincare-bodong-di-tasikmalaya-2-pasutri-ditangkap-uang-rp-2-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke