Salin Artikel

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

KOMPAS.com - Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Yosep diduga merencanakan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti dan Amalia. Jasad ibu dan anak itu ditemukan di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

Sebelum kasus pembunuhan di Subang ini menemui titik terang, Yosep pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia meminta perhatian Presiden supaya kasus pembunuhan istri dan anaknya segera terungkap.

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujarnya di Bandung, Jabar, pada 12 Agustus 2022.

Menurut Yosep kala itu, keluarganya hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang.

"Akan tetapi, hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ucapnya.

Saat itu, Yosep berharap agar polisi terus menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kasus jangan diberhentikan. Ini tetap harus sampai terungkap," ungkapnya.

Dua bulan sebelum menyurati Jokowi, Yosep beserta kuasa hukumnya juga berniat menyurati Kapolri. Mereka meminta agar polisi tidak menghentikan penyidikan.

"Saya sudah bicara ke Pak Yosep, kami mohon ke Kapolri supaya bertindak dalam kasus ini. Tolong jangan sampai kasus ini dipetieskan, tidak ada tindak lanjut kalau memang ada permasalahan tentu itu disampaikan dengan baik. Kami menunggu apa pun progres dari pihak kepolisian," tutur kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, 16 Juni 2022.

Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri. Danu, yang merupakan keponakan Tuti, kini juga menyandang status tersangka.

Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti pada saat hari kejadian. Ia lantas diminta Yosep untuk mengambil golok.

Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep. Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan.

Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.

Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.

"Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP," jelas Direktur Kriminal Umum (Dirreskrium) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (17/10/2023).

Adapun mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang.

Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.

Ibrahim mengatakan, Yosep mengeluhkan tentang jatah uang.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.

Meski demikian, Yosep dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.

Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka. Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu.

Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Rachmawati, David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/08/110000878/yosep-tersangka-pembunuhan-di-subang-terancam-hukuman-mati-dulu-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke