Salin Artikel

Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

KOMPAS.com - Tiga polisi disebut menyalahi prosedur saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari tiga orang itu, satu berpangkat perwira dan dua berpangkat bintara.

Mereka melakukan kesalahan prosedur ketika masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), satu hari setelah pembunuhan yang merenggut nyawa Tuti dan Amalia.

"Ada lima orang yang masuk TKP, tiga di antaranya adalah anggota (polisi)," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ibrahim, ketika masuk TKP, mereka tidak melalui prosedur yang benar.

"Sehingga dengan demikian, penyidik melihat ini suatu kesalahan prosedur," sambungnya.

Buntut kesalahan prosedur yang dilakukan, tiga polisi tersebut bakal mendapat sanksi disiplin. Namun, Ibrahim tidak merinci sanksi apa yang bakal diterima tiga anggota kepolisian itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucapnya.

Walau demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan perwira tersebut dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

"Namun, diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Nah, itu kita dalami," ungkapnya, pada 10 November 2023.

Mengenai kesalahan prosedur yang dilakukan perwira tersebut, ia masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi. Hal ini dikhawatirkan bisa merusak barang bukti.

Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan korban Tuti, sepupu korban Amalia), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).

Saat ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pembunuhan, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.

Sedangkan, mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang. Yosep tidak puas terhadap jatah uang yang diberikan korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/08/130000578/kasus-pembunuhan-di-subang-1-perwira-dan-2-bintara-polisi-salahi-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke