Salin Artikel

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meralat perihal pernyataanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak disertai cukup bukti.

"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup," ujarnya usai mengisi kegiatan orasi kebangsaan bertajuk Hari Anti-Korupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah cukup bukti.

"Kalau OTT kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," jelas Mahfud MD.

Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun tak kunjung disidangkan karena tak cukup bukti.

Menurutnya hal tersebut bisa menyiksa orang karena berlangsung bertahun-tahun.

"Sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK tapi sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam acara Dialog Kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (8/12/2023), menyebutkan bahwa KPK melakukan kesalahan dalam melakukan OTT.

Dia menyebutkan, dalam banyak OTT tersebut, KPK selalu kekurangan bukti atas tindak kejahatan dari para targetnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/09/133317378/ralat-pernyataan-mahfud-md-pastikan-ott-kpk-sudah-cukup-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke