Salin Artikel

Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan "Suami"

KOMPAS.com - Pernikahan sesama jenis antara dua wanita berinisial AH (25) dan I (23) yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuat gempar masyarakat setempat.

Dalam kasus ini, AH berpura-pura sebagai pria. Pernikahan dilakukan secara siri pada 28 November 2023.

Kasus terungkap setelah jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

"Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar Camat Sukaresmi Latip Ridwan, Jumat (8/12/2023).

Walau merasa tertipu, keluarga mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," ucapnya.

Latip mengatakan, berdasarkan keterangan AH dan I, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh. Mereka awalnya berkenalan di Facebook.

Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, AH yang berasal dari Kalimantan Tengah, sempat mendatangi rumah I untuk menikahinya. Ini terjadi dua tahun lalu.

Namun, niatan AH ditolak orangtua I karena dia dianggap orang asing dan tak bisa menunjukkan identitas

"Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AH setelah keduanya menbohongi orangtua I, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.

Tiga hari seusai anaknya menggelar akad nikah, orangtua I curiga karena tingkah laku pasangan tersebut sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orangtua I, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua I mendesak AH untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkanya," ungkapnya.

Kecurigaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hingga akhirnya AH dan I serta orangtuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir, AH mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengungkapkan, AH sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.

Akan tetapi, sewaktu petugas meminta AH untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.

Ia berdalih dokumennya masih berada di rumahnya di Kalimantan Tengah. AH berjanji akan memberikan dokumen itu ke KUA setelah menikah. Namun, Dadang tetap menolak.

Dadang dan petugas KUA pun merasa curiga terhadap AH. Pasalnya, AH memaksa untuk dinikahkan, padahal ia enggan memberikan dokumen identitasnya.

AH kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa pernikahan akan dilakukan secara siri.

"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," jelasnya, Jumat.

Menurut Dadang, pihaknya sempat mewanti-wanti orangtua I ketika mereka mendatangi KUA.

"'Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada'," terangnya.

Hingga kemudian, Dadang mendapat kabar pernikahan AH dan I dilakukan secara siri di rumah mempelai perempuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: David Oliver Purba), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/09/170000278/akhir-kasus-pernikahan-sesama-jenis-di-cianjur-mempelai-wanita-pilih-pisah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke