Salin Artikel

Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kasus perundungan atau bullying anak berusia 9 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi 7 Februari 2023 memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (11/12/2023) petang, orangtua anak korban melaporkan Kepala SD, sejumlah tenaga pengajar, komite sekolah, dan orangtua anak pelaku ke Polres Sukabumi Kota.

Kuasa hukum orangtua korban, Mellisa Anggraini mengatakan, perkara dugaan perundungan anak ini dilakukan bukan hanya pelaku anak, tapi juga orang dewasa. Makanya orangtua kembali membuat laporan polisi.

"Kami membuat laporan baru terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh anak korban yang dilakukan oleh pelaku dewasa," kata Mellisa kepada awak media di Polres Sukabumi Kota, Senin sore.

Mellisa menjelaskan, pembuatan laporan dugaan perundungan tersebut setelah mendapatkan keterangan terbaru dari korban mengenai adanya keterlibatan orang dewasa. Tindakan dewasa ini termasuk dugaan penganiayaan fisik terhadap anak korban.

"Korban ketika bersekolah kerap didatangi orangtua pelaku anak dibawa ke toilet diduga dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepolisian," ujar dia.

"Kami juga mengharapkan Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, juga termasuk memeriksa kamera CCTV (Closed Circuit Television)," sambung Mellisa.

Pembuatan laporan polisi ini, lanjut dia, berdasarkan Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak. Siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak ada pidananya.

Dari penyelidikan ke penyidikan

Sementara laporan dugaan perundungan anak yang dilaporkan pada 16 Oktober telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Desember 2023.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan 12 saksi, melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti.

"Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/12/2023).

"Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," sambung Bagus yang baru menjabat Kepala Satuan Reskrim dua pekan.

Ia menuturkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," tutur Bagus.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan perundungan atau bullying siswa kelas 3 SD oleh teman sekolahnya di salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, masih dalam proses penyelidikan polisi.

Adapun dugaan perundungan yang menyebabkan korban patah tangan ini, telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penanganan kasus ini dipastikan dilakukan profesional dan akuntabel.

Penanganannya tetap berpedoman pada  Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Secara profesional kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum," jelas Ari dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023). 

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/11/203925478/kasus-perundungan-anak-di-sukabumi-kepala-sekolah-hingga-orangtua-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke