Salin Artikel

ART di Bandung Minta Tebusan Rp 50 Juta Usai Culik Anak Majikan

KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) sekaligus pengasuh berinisial AF menculik anak majikannya yang berusia tiga tahun, di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (30/12/2023).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak bertindak sendirian. Dia bekerja sama dengan pacarnya yang berinisial G.

Usai berhasil menculik korban, para pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada orang tua korban.

"Tersangka ART atas nama AF, setelah bekerja satu tahun, menculik anak majikannya pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kronologi penculikan

Budi menjelaskan, pelaku saat itu membawa korban dengan menggunakan angkot dari Cikutra ke wilayah Ledeng, Setiabudi, Kota Bandung.

"Pelaku bertemu dengan pacarnya yaitu G di sekitar Jalan Setiabudi, kemudian (korban) dibawa keliling menggunakan motor," ujar Budi.

Keduanya kemudian sempat membeli nomor seluler baru yang digunakan untuk menghubungi majikannya.

"Pada hari itu juga tersangka menghubungi majikannya dan meminta tebusan Rp 50 juta," ucap Budi.

Akan tetapi, pelaku menurunkan uang tebusan menjadi Rp 5 juta karena orang tua korban mengaku tidak memiliki uang.

"Tersangka meminta Rp 5 juta tetapi ternyata korban tidak mampu juga, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta, kemudian ditransfer kepada tersangka," jelasnya.

Usai mendapat uang yang dimintanya, para pelaku mengembalikan korban kepada orang tuanya dengan cara menurunkannya di salah satu gang di wilayah Cikutra.

"Korban diturunkan di gang di Jalan Cikutra, jadi ditinggal begitu saja, dan ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas, sedang menangis sendirian," ungkap Budi.

Pelaku diringkus polisi

Meski korban telah dipulangkan kepada orang tuanya, namun polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Alhasil, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar, pada pekan lalu.

"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, dan kami berhasil amankan AF, sedangkan G masih dalam pengejaran," papar Budi.

Motif penculikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, Budi menyampaikan, para pelaku melakukan aksi penculikan itu karena desakan ekonomi.

"Motif sementara masih ekonomi," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 83, 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/13/155950278/art-di-bandung-minta-tebusan-rp-50-juta-usai-culik-anak-majikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke