Salin Artikel

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan CCTV

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai, mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu terbukti secara sah dan meyakinkan telibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Hera Hartiningsih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

Tidak hanya pidana badan dan denda, Yana Mulyana juga diharukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar AS.

Hera mengatakan, bila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

"Paling lambat 1 bulan saat ketentuan hukum tetap, kalau tidak agar dilelang untuk menutup uang pengganti dan jika tidak ada harta benda untuk uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," katanya.

Selain itu, Yana Mulyana dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Pencabutan hak politik ini karena Yana Mulyana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok," tambah Hera.

Adapun vonis terhadap Yana Mulyana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut lima tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap JPU KPK, Tony Indra saat membacakan tuntutan di PN Bandung pada, Rabu (29/11/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/13/192930178/eks-wali-kota-bandung-yana-mulyana-divonis-4-tahun-penjara-korupsi-pengadaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke