Salin Artikel

Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Yana Mulyana Tak Ajukan Banding

Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

Mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu mengatakan, dirinya menerima vonis yang diputuskan Hakim Ketua Hera Hartiningsih.

"Saya sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa saya terima," ujarnya kepada awak media usai sidang, Rabu (13/12/2023).

Dia menilai, majelis hakim memiliki pertimbangan lain atas vonis terhadap dirinya yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut lima tahun penjara.

"Mungkin, majelis hakim punya pertimbangan," kata Yana.

Perihal hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, Yana tak berkomentar dan langsung menuju ke luar ruang persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai, Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Hera Hartiningsih, Rabu (13/12/2023).

Tidak hanya pidana badan dan denda, Yana Mulyana juga diharukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar AS.

Hera mengatakan, bila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

"Paling lambat 1 bulan saat ketentuan hukum tetap, kalau tidak agar dilelang untuk menutup uang pengganti dan jika tidak ada harta benda untuk uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/13/193959578/terima-vonis-4-tahun-penjara-yana-mulyana-tak-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke