Salin Artikel

2 Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Smart City

Vonis tersebut dibacakan Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Dadang) pidana empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hera di PN Bandung, Rabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Keduanya diputus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, kedua pejabat Dishub Kota Bandung ini bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/14/075233378/2-pejabat-dishub-bandung-divonis-4-dan-5-tahun-penjara-kasus-korupsi-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke