Salin Artikel

Pj Wali Kota Sukabumi Tanggapi Penetapan Tersangka Staf Ahlinya

SUKABUMI, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menanggapi penetapan tersangka AS (57), staf ahli wali kota dalam perkara penipuan. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat hukum.

''Ikuti proses hukum yang sudah berjalan," kata Kusmana kepada awak media di Gedung Juang, Sukabumi, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, ada satu langkah lainnya yang bisa diambil yakni penegakan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sanksi terberat bisa dilepas dengan tidak hormat sebagai ASN kalau terbukti bersalah.

"Namun proses hukumnya itu masih cukup panjang," ujar Kusmana.

Menurut Kusmana, kejadian ini harus menjadi cambuk dan peringatan bagi seluruh ASN. Sebab sesuai dengan janji aparatur, tidak boleh menjanjikan sesuatu dan menerima apapun. Sehingga janji untuk memberikan pekerjaan itu bentuk tidak baik.

''Jadi contoh, tidak boleh melakukan lagi itu,'' kata dia.

Kusmana mengingatkan kepada seluruh ASN pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesional serta menjaga ruh pelayan publik untuk mencegah perkara berulang.

Makanya setiap apel dengan berkeliling ke tiap dinas akan selalu mengingatkan ASN.

"Termasuk peningkatan kapasitas aparatur akan digencarkan. Targetnya agar ASN menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang ada," kata Kusmana.

Terkait kekosongan staf ahli, Kusmana mengaku akan mengoptimalkan keberadaan dua staf ahli wali kota lainnya. Dua staf ahli lainnya akan membagi tugas dan tidak akan terganggu.

Diberitakan sebelumnya AS (57), staf ahli Wali Kota Sukabumi, Jawa barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Selasa (12/12/2023) malam.

AS diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu tahun anggaran 2022 kepada A (48).

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, dugaan penipuan dilakukan AS saat dia masih menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Awalnya, AS menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban. Pertemuan awal berlangsung di salah satu kantor CV di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang pada 13 Januari 2022. Saat itu AS meminta "uang pelicin" kepada korban sebesar Rp 137 juta.

"Tersangka AS mengakui uang Rp 137 juta telah habis untuk kepentingan pribadinya. Kami juga masih mendalami perkaranya," pungkasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/14/170157778/pj-wali-kota-sukabumi-tanggapi-penetapan-tersangka-staf-ahlinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke