Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda yang Ditemukan di Sungai Citarum KBB

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial A (18) yang jasadnya ditemukan di perairan sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta, korban dibunuh pelaku bernama Ilham Asmaul Hasan (24) dengan dalih ingin menguasai harta benda milik korban.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan, kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku Ilham mengincar korban dengan cara memesan jasa pijit melalui aplikasi MiChat pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka. Di dalam kamar itu, pelaku merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban," ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023).

Pelaku mulai merencanakan pembunuhan di dalam kamar kontrakan milik Ilham di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02 RW 05, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Dari pengakuannya, pelaku sudah menyiapkan racun tikus untuk membunuh perempuan yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.

Di kamar kontrakan itu, pelaku menyiapkan minuman ringan teh kemasan yang sudah dibumbui setengah sendok racun.

Namun upaya pembunuhan dengan cara meracuni korban tak berhasil. Korban tak bereaksi meski sudah menenggak teh yang ia siapkan dengan racun tikus tersebut.

"Tersangka kemudian mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya. Ada ikatan tali dari potongan sprei dan celana dalam pada leher korban, sehingga korban meregang nyawa beberapa menit setelah lehernya diikat," jelas Dimas.

Korban akhirnya meregang nyawa setelah dicekik menggunakan sobekan kain sprei. Barang-barang milik korban pun berhasil dikuasai pelaku.

Sesaat setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan dengan dibungkus kain sprei.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan dibawa menggunakan sepeda motor," paparnya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor untuk kemudian di buang ke sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 9 Desember 2023 malam.

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan mengambang bersama tumpukan sampah di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (11/12/2023) pagi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/14/211143778/kronologi-pembunuhan-perempuan-muda-yang-ditemukan-di-sungai-citarum-kbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke