KOMPAS.com - Kereta feeder (pengumpan) Kereta Cepat Whoosh bertabrakan dengan mobil, Kamis (14/12/2023) sekitar 13.00 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan tanpa palang pintu Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Empat orang tewas dalam kejadian ini. Korban jiwa merupakan penumpang mobil Daihatsu Sigra D 1859 AJY.
Seorang warga, Dede Suhendar (40), ikut mengatur lalu lintas di pelintasan itu sebelum kecelakaan terjadi.
Dede menjadi saksi detik-detik mobil tersebut tertabrak kereta feeder.
Siang itu, dia mengaku sudah memberi isyarat agar mobil berhenti karena akan ada kereta yang melintas.
"Tetapi, saat saya memberi kode, pengemudinya malah senyum. Disangkanya menyapa mungkin," ujarnya.
Mobil tetap melaju dengan kecepatan pelan dari arah Ngamprah.
Di saat bersamaan, meluncur kereta feeder dari arah Stasiun Padalarang menuju Bandung. Tabrakan pun terjadi.
"Dua korban lagi dalam kondisi luka berat. Keduanya dalam perawatan di IGD rumah sakit kondisinya cedera kepala berat," ucap Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Jana Hermawan.
Dari empat korban jiwa, tiga di antaranya meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan satu korban lainnya mengembus napas terakhir sewaktu mendapat perawatan medis.
Korban jiwa dalam kecelakaan kereta dan mobil di Bandung Barat adalah sebagai berikut:
Adapun korban luka ialah Syakila Lisda Putri (4) dan Ratih Anggraeni (13), keduanya warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.
Tabrakan antara kereta feeder Whoosh dan mobil di Bandung Barat ini tengah diselidiki polisi.
"Kita masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada yang melarang (mobil) untuk tidak melintas dulu, kita akan dalami lebih lanjut,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau masyarakat agar disiplin ketika melewati pelintasan sebidang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Aji Panuntun | Editor: Reni Susanti), Antara
https://bandung.kompas.com/read/2023/12/14/225931178/detik-detik-tabrakan-kereta-feeder-whoosh-dengan-mobil-di-bandung-barat-4