Salin Artikel

Ilham Bunuh Terapis Pijat yang Dipesan "Online", Mayatnya Dibuang di Sungai Citarum Bandung Barat

Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi setengah telanjang, lebam di sekujur tubuh, dan terdapat jeratan tali yang melingkar di leher.

Dari hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut adalah A (18), perempuan asal Bandung Barat. Kepada polisi, keluarga menyebut A sudah sudah lama tak pulang ke rumah.

Kurang dari sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Ilham Asmaul Hasan (24) di daerah Kabupaten Bandung.

Korban adalah terapis pijat

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi online pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.

Dimas mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.

Namun, ada dugaan pelaku meracun korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke minuman teh kemasan.

"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Dimas.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02 RW 05, Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan mayat korban.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.

AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai barang korban berupa ponsel, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain.

"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," ujarnya

Sementara itu, Ilham mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada orang lain.

"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/15/060700678/ilham-bunuh-terapis-pijat-yang-dipesan-online-mayatnya-dibuang-di-sungai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke