Salin Artikel

Ilham Bunuh Terapis Pijat yang Dipesan "Online", Mayatnya Dibuang di Sungai Citarum Bandung Barat

Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi setengah telanjang, lebam di sekujur tubuh, dan terdapat jeratan tali yang melingkar di leher.

Dari hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut adalah A (18), perempuan asal Bandung Barat. Kepada polisi, keluarga menyebut A sudah sudah lama tak pulang ke rumah.

Kurang dari sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Ilham Asmaul Hasan (24) di daerah Kabupaten Bandung.

Korban adalah terapis pijat

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi online pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.

Dimas mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.

Namun, ada dugaan pelaku meracun korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke minuman teh kemasan.

"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Dimas.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02 RW 05, Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan mayat korban.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.

AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai barang korban berupa ponsel, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain.

"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban," ujarnya

Sementara itu, Ilham mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada orang lain.

"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja di tempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya," ucap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/15/060700678/ilham-bunuh-terapis-pijat-yang-dipesan-online-mayatnya-dibuang-di-sungai

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com