Salin Artikel

Truk Tambang Kosong Diberi Kelonggaran Melintas Siang Hari di Parung Panjang

Pengawasan dan pengecekan truk kosong yang melintas harus sesuai jam operasionalnya ini sudah dimulai pada Selasa (12/12/2023) siang kemarin.

Adanya kesepakatan itu diharapkan menjadi solusi jangka pendek mengatasi keluhan sopir dan warga terhadap permasalahan truk tambang yang kerap menyebabkan kemacetan.

"Itu hasil rapat koordinasi pembahasan evaluasi pelaksanaan diskresi jam operasional angkutan kosong yang dilaksanakan pada Senin (11/12/2023) di Ruang Rapat Bupati," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah Bogor, Andi Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Andi mengatakan, pertemuan pada Senin kemarin sore itu merupakan rapat internal yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Dishub Kabupaten dan Provinsi, Danramil, Polisi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Dalam pertemuan koordinasi itu, para pejabat pemerintah, aparat keamanan, hingga Dinas ESDM Jabar menyepakati pemberlakuan jam operasional angkutan kosong dari arah Tangerang menuju Parung Panjang akan diberlakukan kembali uji coba mulai pukul 13.00-16.00 WIB dan pukul 21.00-05.00 WIB.

Kendaraan angkutan kosong yang masuk dan keluar diatur bertahap dengan interval kendaraan maksimal 5 unit setiap 5 menit sekali.

Uji coba truk angkutan kosong bisa melintas siang hari diberlakukan mulai Selasa (12/12/2023) hingga batas waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan kantong parkir siap digunakan dan dioperasikan.

"Surat edaran kemudian disosialiasi/pemberitahuan hasil kesepakatan rapat ke para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar Andi.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam surat edaran untuk pemegang IUP di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang harus memperhatikan volume material yang dimuatan kendaraan angkutan agar tidak melebihi kapasitas angkutan.

Ketentuan jam operasional beserta aturan tersebut akan dievaluasi secara berkala sampai dengan kantong parkir selesai dibangun dan operasionalkan.


Kantong parkir truk tambang kosong tersebut sedang disiapkan di luas 4 hektare di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

"Surat edaran ini bentuk pemberitahuan ke pemegang IUP semoga bisa kondusif (tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa). Selain itu, supaya mereka tau kondisi di luar, di jalan. Jangan sampai mereka tidak tahu dengan adanya (aturan ujicoba truk kosong) itu," ungkapnya.

"Jadi ini menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk seminggu yang lalu itu. Mereka diminta dari pihak polres, kecamatan, mudah-mudahan pihak transporternya tertib," sambungnya.

Andi menambahkan, tindak lanjut nanti akan disediakan kantong parkir untuk mengurangi laju kendaraan yang melintas.

Dengan adanya aturan ini, permasalahan angkutan truk tambang batu di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bisa teratasi sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik warga sekitar dan pemilik izin tambang.

"Tindak lanjutnya sementara kantong parkir harus segera ada, dari 10 ke 4 dulu, siapa tau itu bisa mengurangi laju kendaraan yang melintas. Jadi kantong parkir itu juga solusi jangka pendek dan jangka panjangnya kita nanti ada jalan tambang," terangnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/15/064917378/truk-tambang-kosong-diberi-kelonggaran-melintas-siang-hari-di-parung-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke