Salin Artikel

Ada Pemalsuan Data STNK dan BPKB di Ciamis, Pembeli Kendaraan Bekas Diminta Cek Nomor Rangka dan Mesin

Masyarakat diimbau jangan hanya sekadar melihat data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Sekarang data sama (antara STNK dan BPKB) tidak menjadi jaminan kendaraan itu benar. Silakan cek lebih dulu di instansi berwenang, paling tidak di Samsat," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo di mapolres Ciamis, Sabtu (16/12/2023).

Imbauan ini menyusul pengungkapan kasus pemalsuan data kendaraan, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Polisi mengungkap jaringan jual beli kendaraan dengan data surat-surat yang diduga palsu.

"Berawal dari informasi warga ada jual beli mobil dengan surat-surat palsu. Kami telah mengamankan dua orang dalam kasus ini," jelasnya.

Mendapati informasi tersebut, penyidik kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya didapati bahwa data yang tercantum di STNK dan BPKB diduga palsu.

Dua orang sudah diamankan terkait kasus ini. Mereka adalah seorang perempuan berinisial NN dan seorang laki-laki dengan inisial AS.

"Peran yang perempuan yakni penyedia dana. Laki-laki mencari kendaraan. Mereka bukan suami istri," kata Tony.

Dia menjelaskan pada kasus ini ada dua jaringan. Jaringan tersebut yakni jaringan penyedia kendaraan dan penyedia surat-surat palsu.

Antara dua jaringan ini tak saling kenal. Mereka hanya komunikasi lewat inbox di media sosial.

"Melalui medsos dia menerima jika ada orang butuh kendaraan. Dia cari kendaraan lebih dulu," jelas Tony.


Setelah kendaraan ada, jaringan yang lainnya baru mencarikan surat-surat kendaraan.

Tony mengatakan, bahan surat-surat kendaraan tersebut kuat dugaan asli. Yang palsu hanya data yang tercantum di STNK dan BPKB.

"Saya sampaikan, yang palsu datanya. Material (surat-surat) kami duga otentik. STNK BPKB kami duga asli," tegasnya.

Tony mengatakan, kuat dugaan data kendaraan yang sebelumnya dihapus. Kemudian ditulis data yang diinginkan sesuai kendaraan yang dipesan.

Disinggung keterlibatan oknum dalam kasus ini, Tony mengatakan, masih mendalaminya.

Oleh pelaku kendaraan tersebut dijual seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Sementara pelaku membeli surat-surat STNK dan BPKB Rp 6 juta.

Mobil yang dijual mayoritas merupakan LCGC, di antaranya Daihatsu Sigra dan Luxio.

Terhadap dua pelaku, polisi mempersangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHP. Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/16/104124078/ada-pemalsuan-data-stnk-dan-bpkb-di-ciamis-pembeli-kendaraan-bekas-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke