Salin Artikel

Sopir Bus Handoyo Mengaku Tak Ngebut dan Kenal Kondisi Jalan

KOMPAS.com - Rinto Katana (28), sopir bus Handoyo, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal di Km 73 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Bus yang dikemudikan Rinto terguling pada Jumat (15/12/2023) sore. Peristiwa ini mengakibatkan 12 orang meninggal.

Saat diwawancara di Markas Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, pria asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), ini mengaku tidak mengebut saat melintas di lokasi kejadian.

"Saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, dia juga mengaku sudah beberapa kali lewat jalan tersebut, sehingga sudah mengenalnya.

Ia merupakan sopir kedua yang bertugas dalam bus rute Yogyakarta-Bogor itu. Rinto mengemudikan bus bernomor polisi AA 7626 OA sejak dari Kabupaten Kendal, Jateng.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal," ucapnya.

Mengenai kondisi kendaraan, Rinto mengatakan, busnya dalam kondisi normal dan tak ada kendala.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," ungkapnya.

Rinto menyatakan, kecelakaan tersebut tidak disengajanya.

"Enggak disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," tuturnya.

Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas (Wadirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar AKBP Edwin Affandi menuturkan, bus tersebut minim melakukan pengereman.

Bus diduga juga melaju kencang saat melintasi tikungan di TKP.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," jelasnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jabar.

Temuan lainnya, tuas persneling bus berada di gigi enam.

"Bus berakhir di gigi enam, saat ini kami akan melakukan ramcek bus, untuk mengetahui pasti apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," terangnya.

Kini, sopir bus Handoyo, Rinto Katana, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk penyidik, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan Rinto.

"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rinto Sopir Bus Handoyo Tegaskan Sudah Paham Kondisi Jalan, Mengaku Tak Ngebut; dan Bus Masuk Gigi Enam saat Libas Tikungan Exit Tol Cikampek, Pengereman Juga Minim, Hasil Olah TKP

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/17/164436278/sopir-bus-handoyo-mengaku-tak-ngebut-dan-kenal-kondisi-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke