Salin Artikel

Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Ternyata "Dijual" ke 20 Pria Hidung Belang

Siswi tersebut diduga "dijual" ke sejumlah pria hidung belang melalui sebuah aplikasi kencan. 

Hilang sejak November

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penyelidikan gadis ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Desember 2023. 

Dari keterangan keluarga, siswi SD ini dinyatakan hilang pada 28 November 2023.

Saat itu korban pamit sekolah kepada orangtuanya sekitar pukul 07.00 WIB, namun siswi tersebut tak kunjung pulang.

Orangtua yang khawatir kemudian melakukan penelusuran, termasuk menanyakan kepada wali. Ternyata diketahui, siswi tersebut tidak masuk sekolah.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pelacakan dan berhasil menemukannya di daerah Kiaracondong.

"Ditemukan di daerah Kiaracondong," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (22/12/2023). 

Dijual ke 20 pria

Polisi juga menangkap dua orang yang diduga memperkosa dan menjual siswi SD tersebut kepada pria hidung belang. Mereka adalah AD (18) dan DF (24). 

Siswi SD ini dibawa A (18) setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah dekat dengan korban, AD dan DF yang sudah mengincar korban kemudian menculiknya, dengan mengimingi dan merayu korban serta membawanya ke sebuah apartemen.

Di lokasi itu, korban diperdaya dan diperkosa 

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut," kata Budi. 

Tak sampai situ, pelaku AD dan DF ini juga menjual korban kepada para hidung belang melalui aplikasi kencan online.

"Selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online," ucapnya. 

Tak hanya satu, gadis malang itu telah dijual kepada puluhan pria hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

"Sekitar 20 kali ke pria hidung belang," ucap Budi.

Budi menjelaskan alasan anak tersebut kabur dari rumah lantaran adanya permasalahan keluarga.

Hal ini kemudian di manfaatkan pelaku AD yang dikenal korban dari media sosial dan mengajaknya untuk tinggal bersama di sebuah apartemen. 

Para tersangka ini ditangkap pada Selasa (9/12/2023) malam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana 15 tahun pidana, dan untuk perlindungan anak 5 tahun paling lama. 

"Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," ucapnya.

Polisi mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan ponsel, khususnya pergaulan anak baik secara online maupun offline.

"Kepada orangtua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi penggunaan handphone dan medsos terutama anak-anak jangan dibiarkan memakai handphone sendirian," katanya. 

Sementara itu korban siswi SD berusia 12 tahun kini diberikan layanan trauma healing dengan didampingi Unit PPA Polrestabes Bandung dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/22/170005378/sempat-dilaporkan-hilang-siswi-sd-di-bandung-ternyata-dijual-ke-20-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke