Salin Artikel

Penganiaya Polisi di Bandung Anggota Ormas, 1 Buron dan Miliki Senjata Rakitan

BANDUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2023) pukul 17.30 WIB.

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27).

Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban atas nama Chepy Dwiki Rustandi (35) yang berprofesi sebagai anggota polisi dalam perjalanan pulang, usai berdinas melakukan pengamanan.

"Berawal mula dari pulang anggota polisi ini pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Kemudian pada saat hendak pulang membeli susu untuk anaknya," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

Usai membeli susu, korban melanjutkan perjalanan. Saat itu korban melihat sekelompok anggota ormas tengah cekcok dengan salah satu pengendara yang sedang melalui jalan tersebut.

Kemudian korban berinsiatif untuk melerai cekcok antara sekelompok ormas dengan sopir itu.

"Pada saat itu polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ujarnya.

Korban, sambung Kusworo, mencoba memberitahu dirinya polisi dengan cara membuka jaket yang dikenakannya.

"Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, lanjut Kusworo, para pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," tuturnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam dibagian wajah

Ia membenarkan jika video pengeroyokan itu sempat tersebar di sosial media. Namun, dari video tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Setelah itu dilakukan pencarian berdasarkan dengan video yang viral kami bisa langsung mengidentifikasi pelaku," tuturnya.

Dalam video tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan kepada anggota polisi. Namun, ada beberapa masyarakat yang juga ikut menjadi korban.

"Kalau informasi dari para saksi. Setelah melakukan kekerasan kepada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar, ini sedang kami selidiki apabila ada korban lanjutan. Kami membuka diri barang siapa yang menjadi korban saat kejadian itu untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Satu Orang Buron

Meski sudah mengamankan empat orang, Kusworo menyebut masih ada satu pelaku atas nama Kampeng yang saat ini berstatus buron.

"Kita amankan 4 pelaku dan satu pelaku masih buron. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng. Pekerjaannya buruh. Usia 54 tahun. Beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," tutur dia.

Selain mengamankan empat pelaku, Kusworo berhasil mengamankan satu unit senjata api rakitan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku, senjata api rakitan tersebut merupakan milik pelaku Ujang alias Kampeng.

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumahnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga sampai kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/22/195126278/penganiaya-polisi-di-bandung-anggota-ormas-1-buron-dan-miliki-senjata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke