Salin Artikel

Polisi di Bandung Dikeroyok Saat Lerai Percekcokan, Korban Baru Pulang Dinas dan Beli Susu Anak

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat kejadian korban dalam perjalanan pulang usai dinas dan mampir membeli susu untuk anaknya.

Di tengah perjalanan, ia melihat sekelompok anggota ormas yang cekcok dengan sopir. Ia pun berinisiatif untuk melerai percekcokan itu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

"Berawal mula dari pulang anggota polisi ini pulang melaksanakan kegiatan pengamanan. Kemudian pada saat hendak pulang membeli susu untuk anaknya," katanya

Saat itu korban yang mengenakan jaket berusaha melerai percekcokan tersebut. Namun ia malah dikeroyok oleh bebeberapa anggota ormas.

"Pada saat itu polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ujarnya.

Korban mencoba memberitahu dirinya adalah seorang polisi dengan cara membuka jaket yang dikenakannya.

"Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut. Walaupun sudah tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi," jelasnya.

Saat melakukan aksinya para pelaku ternyata dalam pengaruh alkohol.

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," tuturnya.

Empat orang ditangkap, satu buron

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamanan empat orang pelaku yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Sementara satu orang atas nama Kempeng masih berstatus buron.

"Kita amankan 4 pelaku dan satu pelaku masih buron. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng. Pekerjaannya buruh. Usia 54 tahun. Beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," tutur dia.

Selain mengamankan empat pelaku, Kusworo berhasil mengamankan satu unit senjata api rakitan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku, senjata api rakitan tersebut merupakan milik pelaku Ujang alias Kampeng.

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumahnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga sampai kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu," kata dia.

Selain itu Kusworo juga membenarkan bahwa video pengeroyokan anggota polisi, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan kepada anggota polisi. Namun, ada beberapa masyarakat yang juga ikut menjadi korban.

"Kalau informasi dari para saksi. Setelah melakukan kekerasan kepada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar, ini sedang kami selidiki apabila ada korban lanjutan. Kami membuka diri barang siapa yang menjadi korban saat kejadian itu untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan pasal 212 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/23/091900278/polisi-di-bandung-dikeroyok-saat-lerai-percekcokan-korban-baru-pulang-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke