Salin Artikel

Anggota Ormas Tak Tahu Orang yang Dipukulinya Polisi, Pelaku: Sesudah Tahu, Saya Lari

KOMPAS.com - Pengeroyok anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap.

Para pelaku berinsial TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Ada satu orang yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Mereka adalah anggota ormas.

Salah satu pelaku, TS, mengatakan, dirinya waktu itu tak tahu bahwa korban adalah polisi. Hal senada dituturkan pelaku lain.

"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

"Sebelum tahu, saya mukul. Sesudah tahu, saya lari," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, korban kala itu ingin melerai pertikaian antara pelaku dengan salah satu pengendara.

"Pada saat itu, polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ungkapnya.

Korban, Chepy Dwiki Rustandi (35), sudah memberi tahu bahwa dirinya adalah polisi. Ia juga membuka jaketnya.

Namun, ada satu pelaku yang terus menghajar Cheppy meski korban sudah menunjukkan pakaian polisi. Sosok yang terus memukuli korban adalah Ujang alias Kampeng (54).

"Kami sudah masukkan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng (54)," tutur Kusworo.


Menurut Kusworo, saat bertikai dengan pengendara, dan kemudian mengeroyok polisi, para pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," jelasnya.

Polisi dikeroyok ormas, korban alami lebam

Akibat dikeroyok, Cheppy yang berdinas di Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Cimaung mengalami luka lebam di wajah.

Sebelum dikeroyok, Cheppy sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas melakukan pengamanan, Rabu (20/12/2023).

Kusworo mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Lalu, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/23/114054778/anggota-ormas-tak-tahu-orang-yang-dipukulinya-polisi-pelaku-sesudah-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke