Salin Artikel

Anggota Ormas Tak Tahu Orang yang Dipukulinya Polisi, Pelaku: Sesudah Tahu, Saya Lari

KOMPAS.com - Pengeroyok anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap.

Para pelaku berinsial TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Ada satu orang yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Mereka adalah anggota ormas.

Salah satu pelaku, TS, mengatakan, dirinya waktu itu tak tahu bahwa korban adalah polisi. Hal senada dituturkan pelaku lain.

"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

"Sebelum tahu, saya mukul. Sesudah tahu, saya lari," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, korban kala itu ingin melerai pertikaian antara pelaku dengan salah satu pengendara.

"Pada saat itu, polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ungkapnya.

Korban, Chepy Dwiki Rustandi (35), sudah memberi tahu bahwa dirinya adalah polisi. Ia juga membuka jaketnya.

Namun, ada satu pelaku yang terus menghajar Cheppy meski korban sudah menunjukkan pakaian polisi. Sosok yang terus memukuli korban adalah Ujang alias Kampeng (54).

"Kami sudah masukkan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng (54)," tutur Kusworo.


Menurut Kusworo, saat bertikai dengan pengendara, dan kemudian mengeroyok polisi, para pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," jelasnya.

Polisi dikeroyok ormas, korban alami lebam

Akibat dikeroyok, Cheppy yang berdinas di Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Cimaung mengalami luka lebam di wajah.

Sebelum dikeroyok, Cheppy sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas melakukan pengamanan, Rabu (20/12/2023).

Kusworo mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Lalu, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/23/114054778/anggota-ormas-tak-tahu-orang-yang-dipukulinya-polisi-pelaku-sesudah-tahu

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com