Salin Artikel

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 31 napi yang beragama kristen, hanya 24 napi yang mendapatkan remisi. Ia merinci 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang remisi 2 bulan. 

"Dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2023).

Wachid tak menjelaskan siapa saja narapida yang mendapatkan remisi di hari raya Natal ini.

Namun ia menyebut penerima remisi harus memenuhi syarat menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, tak sedang menjalani pidana subsider dan mengikuti kegiatan di lapas. 

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan," ucapnya. 

Pada Hari Raya Natal ini, pihak lapas juga mengadakan kegiatan keagamaan bagi narapidana beragama kristen untuk menjalankan ibadahnya.

Mereka juga berkesempatan bertemu keluarganya.

"Mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orangtua. Maksimal per orang (napi) hanya tiga orang," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/25/164959378/24-napi-korupsi-di-lapas-sukamiskin-dapat-remisi-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke