Salin Artikel

Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 40 orang itu terekam kamera CCTV. Mereka terpantau menyerang secara tiba-tiba terhadap korban secara acak.

Akibatnya dua pemuda dan seorang pedagang bakso mengalami luka-luka pada tragedi penyerangan oleh puluhan anggota geng motor yang menamai kelompoknya Pelajar Moonraker.

"Kejadian viral ini korbannya 2 warga dan 1 pedagang bakso. Dari situ, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengamankan 27 orang yang diduga pelaku penyerangan," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023).

Atas penangkapan 27 anggota geng motor itu, polisi menetapkan sebanyak 10 orang anggota sebagai tersangka pengeroyokan.

Sementara 17 anggota lainnya dinyatakan wajib lapor dengan alasan masih di bawah umur.

"Peran mereka semua memang yang melakukan penyerangan kepada 3 orang korban yang mengalami luka-luka. Dan kita tahu ada satu pedagang bakso yang gerobaknya rusak akibat penyerangan tersebut," kata Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi kriminal jalanan itu dilatarbelakangi oleh aksi balas dendam terhadap kelompok geng motor GBR dan Albanian Parongpong yang sebelumnya sempat menyerang kelompok mereka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang," sebut Aldi.

Setelah dilakukan pendalaman, aksi penyerangan gerombolan motor ini bergerak atas instruksi pimpinan mereka.

Atas hal itu, polisi menetapkan Sendi yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara.

"Meskipun tidak di TKP, tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu," jelas Aldi.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan para pelaku ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan," tuturnya

"Kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/28/193920578/keroyok-warga-bandung-barat-secara-acak-27-anggota-geng-motor-moonraker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke