Salin Artikel

Sambil Tertunduk di Hadapan Polisi, Pentolan Geng Motor Bubarkan Kelompoknya

KOMPAS.com - Sebanyak 27 anggota geng motor Moonraker ditangkap karena menganiaya tiga warga secara acak.

Dari ke-27 pelaku, 17 di antaranya masih di bawah umur.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Terusan Sersan Bajuri Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).

Salah satu pelaku yang turut diringkus polisi adalah Sekretaris Jenderal Moonraker Bandung Utara berinisial S (27). Ia berperan menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyerangan.

Ditanyai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono tentang kelanjutan geng Moonraker, S berkata bahwa dirinya ingin membubarkan kelompoknya.

"Buat semuanya (anggota) yang masih pelajar, mohon dibubarkan dari organisasi Moonraker karena sudah meresahkan masyarakat," ujarnya saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2023), dikutip dari akun Instagram Polres Cimahi, @cimahipolres.

S pun mengaku menyesal atas terjadinya penganiayaan tersebut.

"Mohon maaf juga karena terlibat kasus ini," ucapnya.

Adapun 10 anggota geng motor lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan kemudian ditahan.

"Peran mereka semua memang yang melakukan penyerangan kepada 3 orang korban yang mengalami luka-luka," ungkapnya.

Aldi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku dilatarbelakangi oleh rasa ingin balas dendam terhadap geng motor Albanian.

"Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang," tuturnya.


Adapun pengeroyokan terhadap tiga warga, salah satunya pedagang bakso, dilakukan pelaku secara acak. Ketika diserang, korban sedang duduk di pinggir jalan.

Akibat serangan itu, ketiga korban mengalami luka-luka dan gerobak pedagang bakso rusak.

Detik-detik serangan geng motor Moonraker terekam dalam rekaman CCTV atau kamera pengawas.

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," jelas Aldi, dilansir dari Tribun Jabar.

Para anggota geng motor tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Sedangkan, untuk pelaku yang masih di bawah umur, dikenai UU Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Aji Panuntun | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/30/125915678/sambil-tertunduk-di-hadapan-polisi-pentolan-geng-motor-bubarkan-kelompoknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke