Salin Artikel

Syarat Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru 2024 di Indramayu

KOMPAS.com - Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, masyarakat Indramayu, Jawa Barat (Jabar), boleh merayakan merayakan malam Tahun Baru 2024 dengan menyalakan kembang api asalkan telah mendapat izin dari pihak kepolisian.

"Pada prinsipnya, ketika itu memang memiliki izin maka pesta kembang api boleh dilakukan," kata Fahri, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari TribunCirebon.com.

Karena itu, Fahri menyampaikan, jika hendak ada pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru, pihak penyelenggara diharapkan mengurus perizinan terlebih dahulu kepada Polres Indramayu.

Dia menjelaskan, perizinan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan saat pesta kembang api berlangsung.

"Sekali lagi kami nyatakan pesta kembang api boleh tapi harus dapat izin dahulu," ucap Fahri.

Akan tetapi, Fahri menegaskan, petasan tetap dilarang di Indramayu. Pihaknya juga telah bergerak untuk mencegah peredaran petasan di Indramayu.

"Kami juga akan melakukan tindakan kepolisian," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Warga Indramayu Boleh Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, tapi Harus Penuhi Syarat Ini"

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/30/191338078/syarat-nyalakan-kembang-api-saat-tahun-baru-2024-di-indramayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke