Salin Artikel

Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Bebasnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat yang terseret korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 itu terjadi pada Jumat (28/12/2023).

"Betul, yang bersangkutan (Aa Umbara) sudah bebas bersayat pada Jumat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali saat dihubungi, Minggu (31/12/2023).

Kusnali mengatakan, Aa Umbara resmi bebas bersyarat setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) PB dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Meski demikian, Aa Umbara diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung lantaran masih dalam pengawasan hingga dinyatakan bebas murni.

"Wajib lapor ke Bapas Bandung sebulan sekali. Sampai bebas murni," kata Kusnali.

Sebelumnya, Aa Umbara divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menutut tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara, atas perbuatannya Aa Umbara juga didenda uang sebesar Rp 250 juta, namun bila tidak dibayar diganti hukuman pidana enam bulan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/12/31/190602678/mantan-bupati-bandung-barat-aa-umbara-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke