Salin Artikel

Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Sebut Bisa Dikenai Pasal Berlapis

GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka

Bawaslu menilai, ada tiga pasal yang bisa menjerat anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu.

“Kalau untuk ASN, itu ada dua pasal, tapi ada lagi Pasal 280 (UU Pemilu), jadi ada beberapa lapis pasal yang bisa dimasukkan, mulai dari Pasal 280 ayat 1 terkait fasilitas pemerintah yang kedua Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat ditemui di kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2024) siang.

Ahmad Nurul Syahid, yang biasa dipanggil Ayi, mengungkapkan, meski jajaran Satpol PP Kabupaten Garut sudah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap anggotanya yang ada dalam video dukungan tersebut, Bawaslu tetap akan memproses temuan video tersebut karena menyangkut pelanggaran pemilu.

“Meski sudah ada informasi Satpol PP sudah memberikan sanksi, tapi bukan kami, bukan urusan kami, kami tetap menjalankan proses dugaan pelanggaran ini, karena menyangkut pelanggaran pemilu, dan lembaga yang diberikan kewenangan hanya Bawaslu,” katanya.

Ayi menuturkan, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan pleno dan menjadikan video tersebut sebagai bahan temuan Bawaslu Garut. Pihaknya juga sudah mengagendakan penelusuran untuk memastikan dan melengkapi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pemilu. 

“Dari kemarin sudah pleno, sudah diagendakan penelusuran, video tersebut jadi info awal, penelusuran untuk melengkapi syarat formil dan materiil, ada beberapa dokumen yang kita butuhkan untuk memproses dan menindaklanjutinya,” katanya.

Nantinya, pihaknya akan mengundang semua pihak yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. 

“Setelah itu ada pleno untuk menentukan apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyebut bahwa dalam video yang viral tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden. Namun pihaknya tetap akan memproses temuan video tersebut.

“Kampanye itu bukan hanya ajakan, tapi juga imbauan, seruan dan itu bentuk pernyataan keberpihakan dari forum itu. Kalau dalam video tersebut tidak ada ajakan, tapi ada pernyataan yang disampaikan ke publik dan itu jadi eskalasi hari ini,” katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/03/143924578/viral-video-satpol-pp-garut-dukung-gibran-bawaslu-sebut-bisa-dikenai-pasal

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com