Salin Artikel

Polisi Tetapkan Sopir Bus PO Bhinneka sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Japek

"Untuk sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Karawang Ipda Bambang di Mapolres Karawang, Rabu (3/1/2024). 

Bambang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara. 

Sopir dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Ancamannya paling lama enam tahun penjara," kata Bambang. 

Bambang mengatakan, sopir bus jurusan Kebon Jeruk-Cirebon tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Sebelumnya sopir dirawat di Rumah Sakit Mandaya karena mengalami luka-luka, seperti patah tulang dan gigi. 

"Kondisi masih dalam perawatan namun sudah bisa dimintai keterangan," kata dia. 

Bambang mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar akan segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab dan kronologi pasti kecelakaan. 

Diketahui, kecelakaan terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 41,400 A arah menuju Cikampek, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus dari PO Bhinneka bernomor polisi  E 7706 AA yang dikendarai Dea Aprlian melaju arah Jakarta menuju arah Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, bus oleng ke kiri dan menabrak gadril yang berada di pinggir jalan. Bus kemudian terbalik dengan bagian depan menghadap ke arah Jakarta.

Kecelakaan tunggal bus jurusan Kebon Jeruk-Cirebon itu menewaskan sebanyak enam penumpang dan 17 luka -luka. 

Sejumlah korban selamat telah dijemput pulang atau pindah rawat di rumah sakit di daerah domisili. Seluruh korban tewas pun telah diserahkan kepada pihak keluarga. 

Polisi menduga kecelakaan terjadi karena sopir mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan jalan licin. Namun untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/03/154359178/polisi-tetapkan-sopir-bus-po-bhinneka-sebagai-tersangka-kasus-kecelakaan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke