Salin Artikel

Buntut Video Dukung Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Pemenengan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat melaporkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang mendukung Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, beredar video berdurasi 19 detik yang merekam sejumlah anggota Satpol PP Garut mendukung Cawapres Gibran.

Dalam video tersebut sejumlah anggota Satpol PP Garut menyebutkan bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming Raka.

Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jabar Ono Surono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Garut tersebut ke Bawaslu.

"Sudah dilaporkan oleh TPC GPMMD Garut dan TPD GPMMD Jabar ke Bawaslu," ujarnya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, pelaporan tersebut dalam rangka menegakkan aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pemilu 2024.

Ono pun menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak berpihak pada kepentingan kelompok manapun.

"Harusnya dengan perundang-undangan yang ada terkait netralitas ASN/TNI/Polri, benar-benar dijalankan. Apalagi deklarasi sudah dilakukan di mana-mana," katanya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, Satpol PP Garut telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada anggotanya yang membuat dan terlibat dalam video tersebut.

"Anggota Satpol PP itu (dalam video) bukan PNS, tetapi nonPNS. Sanksi skorsing tiga bulan tidak diberikan gaji. Kalau terulang maka akan diberi sanksi pemetusan kerja," ucap Ade.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/04/144126478/buntut-video-dukung-gibran-tpd-ganjar-mahfud-jabar-laporkan-oknum-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke