Salin Artikel

Jaga Ketenangan Kota Bandung, 11.230 Knalpot Bising Dimusnahkan

Pemusnahan ribuan knalpot "brong" ini dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda.

"Jumlah total yang kami amankan untuk dimusnahkan lebih kurang 11.230 knalpot bising, yaitu periode pengungkapan Januari-Desember 2023."

Demikian ucap Kepala Polrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Markas Polrestabes Bandung, Senin (8/1/2024).

Budi menyebutkan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung telah mendeklarasikan 'Anti Knalpot Bising' di Kota Bandung.

Deklarasi ini antara lain karena adanya keluhan masyarakat Kota Bandung atas gangguan kebisingan dari knalpot motor non-standar semacam itu.

Penindakan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Khususnya di Pasal 285, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," ucap Budi.

"Sesuai undang-undang, motornya ditilang, motornya ditahan, selama belum diganti dengan knalpot yang standar motor itu tetap ditahan."

"Jadi setelah motornya diganti dengan knalpot standar, baru dia boleh keluar motornya dan knalpotnya disita," tegas Budi.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirto Yuliono pun mengaku mendukung penindakan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung.

"Jadi untuk Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan."

"Oleh karenanya, kami dari Forkopimda sangat mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tadi disampaikan," kata Bambang.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/09/074411978/jaga-ketenangan-kota-bandung-11230-knalpot-bising-dimusnahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke