Salin Artikel

Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini."

Demikian kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Bandung, Selasa (9/1/2024) seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Syaiful juga mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan Bawaslu RI, serta temuan Bawaslu sendiri.

Proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data  untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana."

"Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana locus-nya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," ucap Syaiful Bachri.

Syaiful mengatakan, pada kedua kasus itu, Bawaslu akan melibatkan penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli, baik pidana maupun telematika.

Hal ini dilakukan guna memastikan unsur pelanggaran baik dalam barang bukti berupa rekaman video bagi kasus di Kabupaten Garut, ataupun foto di Kota Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujar Syaiful.

Syaiful menyebut, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan UU tersebut, sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai ketentuan dalam Pasal 490.

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," tutur dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/09/084914478/langgar-netralitas-bawaslu-jabar-mulai-panggil-asn-garut-dan-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke