Salin Artikel

Anggota Satpol PP Garut Pendukung Gibran Mulai Diperiksa Bawaslu

"Besok kita mulai meminta klarifikasi 13 orang anggota Satpol PP,  ditambah Kepala Satpol PP dan Kepala BKD," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penanganan Pelaporan Data dan Informasi Ipur Purnama Alamsyah di kantornya, Selasa (10/01/2024).

Permintaan klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP tersebut dilakukan setelah Bawaslu Garut menggelar rapat dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Mereka melihat ada dugaan unsur pidana dari video dukungan yang sempat viral tersebut.

"Setelah ditetapkan menjadi temuan saat videonya viral, kita melakukan penelusuran untuk melengkapi syarat materiil dan formil, setelah itu diplenokan dan diputuskan dibawa ke Gakumdu," jelas Ipur.

Ipur memaparkan, dari kajian awal Bawaslu, ada dugaan tindak pidan Pemilu sesuai dengan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda. 

Atas dasar itu, mereka yang terlibat dalam video tersebut dimintai keterangan.

"Pasal yamg dikenakan bisa saja berubah, melihat dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ada dalam video tersebut," jelas Ipur.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu divisi SDM Organisasi dan Diklat Imam Sanusi menambahkan, meski dinyatakan sebagai temuan oleh Bawaslu Garut, ada juga pihak-pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Garut, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI.

"Ada dua laporan masuk ke Bawaslu Garut, satu laporan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI semuanya dilimpahkan ke Bawaslu Garut karena kasusnya sama dan adanya di Garut," jelas Imam.


Dari dua laporan yang masuk ke Bawaslu Garut yaitu dari Aliansi Umat Islam dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Ganjar-Mahfud, satu laporan di antaranya tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Hanya satu laporan yang memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu laporan dari Aliansi Umat Islam, TKD 03 tidak memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.

Pemeriksaan terhadap 13 orang anggota Satpol PP Garut beserta Kepala Satpol PP dan BKD, akan dilakukan secara marathon sejak Rabu (3/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024).

Bawaslu mengaku sudah membentuk tim khsus untuk mengungkap kasus ini. Pemeriksaannya pun akan diikuti dari polisi dan jaksa yang jadi anggota Gakumdu.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/10/102038678/anggota-satpol-pp-garut-pendukung-gibran-mulai-diperiksa-bawaslu

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com