Salin Artikel

Melanggar, 1.500 APK Capres dan Caleg di Kabupaten Bogor Dicopot

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati No 200.2.1/09/Tapem.

Sebanyak 1.500 alat peraga kampanye ini telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2004.

Menurutnya, pemasangan APK tersebut melanggar aturan lokasi pemasangan, dimana seharusnya tidak dipasang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

"Yang ditertibkan itu APK Pilpres dan Pileg karena melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Juga melanggar Perda No 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda No 6 Tahun 2004, di mana APK dilarang dipasang di Kawasan Tertib lalu lintas (KTL) termasuk yang dipasang di pohon," ujar Burhanudin di Bogor, Rabu (10/1/2024).

Kebanyakan APK berbentuk bendera dan baliho. APK ini dipasang di pinggir jalan, jembatan, pohon, dan tiang listrik.

"(Selama) dua hari kemarin kami menertibkan seribu lebih di kawasan tertib lalu lintas seperti di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, dan Alternatif Sentul," ujar Burhanudin.

Pihaknya akan terus menertibkan APK yang dipasang di kawasan tertib lalu lintas dan fasilitas umum.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/10/222150978/melanggar-1500-apk-capres-dan-caleg-di-kabupaten-bogor-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke