Salin Artikel

9 Pemilih Ini Dibolehkan Pindah TPS, Cek Syaratnya

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Wenti menyebutkan, ada sembilan alasan pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 mulai dari sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial.

Kemudian, sedang rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau Lapas, lalu tertimpa bencana, pasien rawat inap, dan sedang mendampingi pasien rawat inap.

"Untuk mengajukan pindah TPS hari terakhir mengurusnya pada 15 Januari 2024 bagi alasan-alasan yang disebutkan tadi,"

"Sedangkan untuk yang bertugas di tempat lain, atau sedang sakit lalu tertimpa bencana, dan menjadi tahanan itu paling lambat pada 7 Februari 2024," kata Wenti Saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Bagi yang akan mengajukan perpindahan tempat nyoblos, kata Wenti masyarakat bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Bandung atau menghubungi layanan hotline.

"Bagi masyarakat bisa ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU pada hari kerja dan jam kerja," ucap Wenti.

Dia menerangkan, aturan perihal pindah tempat TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelanggaraan pemilahan umum dan sistem informasi data pemilih.


Pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung alasan pindah tempat nyoblos, yakni KTP dan KK serta surat keterangan dari instansi pemohon yang di cap basah.

"Ada syaratnya seperti penyandang disabilitas harus ada dari panti sosial yang merawatnya. Yang sedang rehabilitasi narkoba ada surat dari pimpinan lapas. Yang bekerja di luar domisili ada keterangan dari pimpinan tempatnya bekerja,"

"Ini berlaku juga untuk yang sedang menjalani tugas belajar. Untuk yang pindah domisili harus ada fotokopi KTP dan KK terbaru. Dan untuk rawat inap ada rumah sakitnya dan surat pernyataan pendamping," ucap Wenti.

Wenti menambahkan, bagi masyarakat yang terdampak bencana alam bisa meminta surat keterangan dari kepala desa (Kades) atau Lurah setempat dan BPNB.

Selain itu, dapat menyertakan pemberitaan media massa perihal bencana alam yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Di Kota Bandung, lanjut Wenti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) didominasi kalangan mahasiswa. Mengingat, banyak mahasiswa dari luar kota yang memilih berkuliah di sini.

"DPTb sekarang banyak dari mahasiswa, di kecamatan Coblong, kelurahan Dago, di Sukajadi mahasiswa Maranatha yang belum masuk sebanyak 500 mahasiswa. Dan Kecamatan Sukasari sebanyak 500 Mahasiswa dikarenakan ada program pertukaran pelajar UPI," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/11/124434678/9-pemilih-ini-dibolehkan-pindah-tps-cek-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke