Salin Artikel

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tuti Haryat memutuskan perkara gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Kamis (11/1/2024).

Gugatan perdata senilai Rp 9 triliun yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil itu diputus gugur oleh hakim tunggal PN Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim tunggal Tuti Haryat mengabulkan eksepsi kliennya.

Bintang menyebut, ada sejumlah pertimbangan yang menggugurkan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," ujarnya di PN Bandung, Kamis (11/1/2024).

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil salah alamat. Seharusnya perkara tersebut di sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum itu PTUN yang menangani bukan PN," tambahnya.

Atas putusan tersebut, dia menyebutkan bahwa gugatan terhadap kliennya sudah selesai.

"Hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim juga menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," ucap Bintang.

Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin mengaku, sangat puas atas putusan dari hakim tunggal Tuti Haryat.

"Kami puas dengan putusan ini, pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah disampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," sebut Arief.

Sebelumnya, Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang karena dinilai buru-buru dengan membentuk tim investigasi dalam penanganan polemik Ponpes Al Zaytun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/11/185911978/hakim-pn-bandung-tolak-gugatan-panji-gumilang-ke-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke