Salin Artikel

Marbot Masjid di Karawang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

KARAWANG, KOMPAS.com - EKA (40), seorang marbot masjid di salah satu perumahan di Karawang, Jawa Barat, digerebek warga lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, membenarkan warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Majalaya. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia empat tahun.

"Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot," kata Kusmayadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2023).

Kusmayadi menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya.

"Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan," ujar Kusmayadi.

Atas perbuatannya, EKA terancam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/12/160206978/marbot-masjid-di-karawang-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke