Salin Artikel

Penjual Elpiji Oplos di Ciawi Bogor Ditangkap, Ratusan Tabung Disita

BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menggerebek rumah seorang penjual tabung elpiji (liquified petroleum gas) oplos berinisial NS (40).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, NS melakukan praktik pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram.

"Aksi tersebut dilancarkan pelaku di sebuah gudang dekat dengan rumahnya yang berlokasi di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor," kata Teguh saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).

NS diduga ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak dari praktik elpiji oplos tersebut.

Sebab, harga isi ulang tabung oplos ukuran 12 kg jauh lebih mahal daripada tabung berisi 3 kg.

Adapun modus operandi pelaku dengan cara membeli elpiji subsidi 3 kg lebih dulu.

Kemudian, gas yang berada di dalam tabung itu disuntikkan ke tabung ukuran mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

NS menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil untuk mengoplos atau memindahkan isi tabung subsidi tersebut.

"Setelah itu, hasil tabung elpiji suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," ungkap Teguh.

Kasus ini terungkap berawal saat pelaku sedang loading atau mengangkut tabung elpiji 3 kg yang sudah kosong menggunakan mobil.

Tabung kosong tersebut rencananya akan ditukarkan dengan tabung yang baru.

Ketika dicek, polisi menemukan ratusan tabung elpiji yang isinya ternyata hasil oplosan.

"Pelaku kemudian diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 pukul 12.40 WIB. Dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta berkas perkaranya," ucap dia.

Teguh menuturkan, pelaku sudah melancarkan aksi curang tersebut setahun lebih di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 374 tabung elpiji. Rinciannya, 33 tabung ukuran 50 kg, 34 tabung 12 kg, 20 tabung 5 kg, dan 287 tabung 3 kg.

Selain itu, polisi juga menyita 30 alat pemindahan isi tabung oplosan, satu buah ponsel merk Samsung, dan satu unit mobil Suzuki ST-150 pick-up hitam tahun 2004. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

NS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/12/170826278/penjual-elpiji-oplos-di-ciawi-bogor-ditangkap-ratusan-tabung-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke