Salin Artikel

Kabupaten Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 2 Pekan

Tak hanya banjir, keputusan penetapan status tanggap darurat tersebut meliputi bencana longsor, dan angin kencang yang kerap melanda wilayah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, status tanggap darurat tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024.

"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024."

Demikian kata Bupati Bandung Dadang Supriatna ditemui di lokasi pengungsian di Gedung SMP 1 Dayeuhkolot, Senin (15/1/2024).

Selama penetapan status tanggap darurat, kata Dadang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan mengoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," ujar dia.

Selain itu BPBD juga harus memberikan perlindungan kelompok rentan. Tak hanya melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, dan melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.

"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, curah hujan ekstrem yang mengguyur kawasan Bandung Raya pada Kamis (11/1/2024), mengakibatkan banjir dengan arus yang kencang di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Curah hujan ekstrem tersebut mengakibatkan bibir tanggul Sungai Cigede jebol hingga menimbulkan banjir hebat yang menerjang Kampung Lamajang Peuntas dan sekitarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/01/15/122414878/kabupaten-bandung-tetapkan-status-tanggap-darurat-selama-2-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke